Headlines News :
Home » » KPU Minta Pemkot Perjelas Status Jalan Protokol

KPU Minta Pemkot Perjelas Status Jalan Protokol

Written By KPU Kota Serang on Rabu, 06 Maret 2013 | 04.45


SERANG, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta Pemkot Serang untuk memperjelas jalan mana saja yang diperbolehkan atau tidak untuk pemasangan spanduk, baliho, dan alat sosialisasi Pemilu lainnya. Karena sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Pemkot dan KPU mengenai hal tersebut. Padahal saat ini sudah masuk masa kampanye untuk Pemilu Legislatif.
“Harus ada kesepakatan jalan mana saja yang dilarang atau diperbolehkan. Kita masih menunggu informasi selanjutnya dari Pemkot. Kejelasan mengenai jalan ini sangat penting, agar partai atau masyarakat mengetahuinya. Untuk KPU atau Panwaslu juga akan memudahkan dalam bentuk pengawasan,” kata Ketua KPU Kota Serang, Muhammad Arif Iqbal, usai acara penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilu Legislatif dari Pemkot Serang kepada KPU Kota Serang dan penandatanganan kesepakatan bantuan dana hibah kepada KPU di Puspemkot, Kamis (7/2).
Dikatakan Ikbal, pengertian jalan itu sendiri masih harus dipertegas, mengingat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu tidak ada istilah jalan protokol. Sedangkan dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada istilah jalan protokol.
“Di Kota Serang belum ada Perda tentang jalan, kami berharap Pemkot mengeluarkan aturan semacam Perwal (Peraturan Walikota, red) untuk penetapan jalan protokol. Kalau untuk membuat Perda sepertinya waktunya tidak cukup,” ujar Iqbal.
Diungkapkan Iqbal, setelah KPU menerima DP4 dari Pemkot Serang, untuk selanjutnya KPU akan melakukan konsolidasi DP4 antara 10 sampai 23 Februari 2013, pencermatan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir pada 25 Februari sampai 10 Maret 2013, penerimaan data pemilih dari KPU pada 11 sampai 13 Maret 2013, pemutakhiran data pemilih pada 14 Maret sampai 9 Juni 2013, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 10 Juni sampai 9 Juli 2013, penetapan DPS pada 10 Juli 2013, dan penetapan DPT pada 7 sampai 13 September 2013.
“Anggaran juga masih belum turun, karena baru penandatanganan MoU. Harus ada proses lagi,” ucap Iqbal.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Serang, Nana Suryana yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menuturkan, penyerahan DP4 merupakan tahapan yang sangat penting dalam Pemilu. Pemerintah daerah, katanya, memiliki tanggungjawab untuk menyukseskan Pemilu.
“Suksesnya Pemilu akan menentukan kualitas wakil rakyat yang dihasilkan. Jika KPU membutuhkan bantuan atau fasilitas kepada Pemkot hendaknya diajukan secara tertulis, agar tidak ada praduga intervensi dari pemerintah daerah,” tutur Nana.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipiyanto menambahkan, data penduduk yang menjadi DP4 yang diserahkan kepada KPU berjumlah 437.031 jiwa. Ia menegaskan DP4 yang diserahkan bukan untuk Pilkada, tapi untuk Pemilu Legislatif.
“Untuk Pilkada bisa akhir Februari, penghentian perekaman pada 1 Maret. Pilkada akan diselenggarakan pada 5 September. Apabila dihitung mundur enam bulan jatuh ke Maret. Tidak menutup kemungkinan ada perubahan, sesuai dengan perkembangan penduduk,” ungkap Ipiyanto.(APP/RIF)
Pengelolaan Data Pemilih di Kota Serang
  • ·        7 Februari                    – KPU menerima DP4 dari Pemkot Serang
  • ·        10-23 Februari             – Konsolidasi DP4
  • ·        25 Februari-10 Maret   – Pencermatan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • ·        11-13 Maret                – Penerimaan data pemilih dari KPU
  • ·        14 Maret- 9 Juni           – Pemutakhiran data pemilih
  • ·        10 Juni- 9 Juli               – Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  • ·        10 Juli                          – Penetapan DPS
  • ·        7-13 September           – Penetapan DPT
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PENGUNJUNG

Popular Posts

Recent Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KPU Kota Serang - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template