Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
PKPU Nomor 07 Tahun 2013 Klik Di Sini
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !