SERANG, (KB),-Daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Kota Serang disepakati sebanyak tujuh dapil. Sedangkan, jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi.
Kesepakatan itu, setelah digelar rapat konsultasi publik penataan dan alokasi kursi DPRD Kota Serang. Rapat konsultasi yang dilaksanakan KPU, dihadiri instansi terkait di Pemkot Serang dan perwakilan partai politik (parpol) perserta pemilu.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU Kota Serang Yuliana Mardatillah mengatakan, berdasarkan peraturan KPU No. 5 Tahun 2013, penentuan dapil harus memperhatikan beberapa aspek, yaitu kesataraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan lain-lain.
"Sementara, jumlah penduduk Kota Serang berdasarkan DAK (data agregat kependudukan) 2 sebanyak 565.641 jiwa," ungkapnya.
Yuliana mengatakan, KPU Kota Serang sudah merancang penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi setiap dapil dengan dua alternatif. Alternatif pertama sebanyak tujuh dapil terdiri atas Dapil Serang I A (Kec. Serang) yang meliputi Kelurahan Sumur Pecung, Kali Gandu, Lopang, Terondol, Unyur dan Sukawana dengan alokasi kursi 9, Dapil Serang I B (Kec. Serang) meliputi Kel. Cipare, Cimuncang, Kota Baru, Kagungan, Lontar Baru dan Serang dengan alokasi kursi 9.
"Dapil Serang II (Cipocok Jaya) dengan alokasi 6 kursi, Dapil Serang III (Kasemen) 6 kursi, Dapil Serang IV (Kecamatan Curug) 3 kursi, Dapil Serang V (Walantaka) 6 kursi, dan Dapil Serang VI (Taktakan) 6 kursi," katanya.
Dari dua alternatif dapil dan alokasi kursi tersebut, menurut Yuliana, peserta rapat konsultasi publik yang terdiri atas pimpinan parpol, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah daerah sepakat memilih alternatif pertama. (H-40)***
sumber : Kabar Banten.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !