"Bawaslu sudah menerima dan memproses yang dimohonkan oleh parpol yang tidak puas oleh KPU. Bolanya sekarang balik lagi ke KPU, tinggal KPU menyikapi putusan yang diterima ataupun yang ditolak Bawaslu. KPU tidak boleh gegabah," kata komisioner KPU, Arief Budiman, dalam diskusi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, proses pemilu saat ini berlangsung sangat demokratis dengan prinsip akuntabel dan transparan. Namun kewenangan KPU dalam memutuskan parpol mana sajakah yang berhak menjadi peserta pemilu tidak bisa sembarang pasca keputusan 10 parpol.
"Tidak ada intervensi kepada KPU, yang menyebabkan partai itu ada 10 atau 11 partai, itu adalah ketentuan peraturan perundangan. Ketika 15 partai yang penuhi undang-undang maka partainya 15," jelasnya.
Ia menuturkan, KPU juga tak ingin berpolemik dengan keputusan Bawaslu yang sebetulnya mengejutkan tersebut, karenanya menurut Arief lebih baik menunggu sikap KPU.
"Keputusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi adalah pilihan alternatif. Jadi terhadap partai yang sudah diterima atai ditolak, kami tidak mau berpolemik apa yang sudah diputus oleh Bawaslu," ucap Arief.
(bal/lh)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !